JAKARTA, TELISIK.ID – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang membatalkan hasil pemilu jika terbukti dugaan kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Kewenangan yang dimiliki MK ini tidak hanya pada memutus sengketa hasil pemilu tapi juga pemilihan kepala daerah (pilkada). Mahfud menuturkan, saat dirinya menjabat Ketua MK pada 2008-2013, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu.

“Ketika itu saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan diskualified dan yang kalah naik,” ungkap Mahfud di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Salah satu putusan MK yang membatalkan hasil pemilihan adalah sengketa hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2008.

Mahfud menyebutkan, saat itu calon gubernur Khofifah Indar Parawangsa kalah dalam perolehan suara dari lawannya, Soekarwo.