“Hasil pilkada (Kabupaten) Kotawaringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu, dan sebagainya,” ujar Mahfud.
Istilah pelanggaran TSM, menurut Mahfud, pertama kali muncul saat dirinya memimpin sidang MK dalam sidang sengketa hasil Pilkada Jawa Timur pada 2008.
Setelah itu, dalam sidang-sidang sengketa hasil pemilihan, baik pemilu maupun pilkada, istilah TSM menjadi dasar putusan hukum pemilu.
“Ini sudah menjadi yurisprudensi dan menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU, di peraturan Bawaslu itu ada, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak. Atau kalau sudah punya bukti menerima bukti, apa berani apa tidak,” jelasnya.
Terkait hasil Pilpres 2024 yang sudah diklaim lebih dulu oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang, capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menilai dugaan kecurangan semakin besar.
