Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang membatalkan hasil pemilu jika terbukti dugaan kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM)
Redaksi ✓