JAKARTA, TELISIK.ID – Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan kepada masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban ‘debt collector’ untuk tidak membayar tagihan dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pernyataan Mahfud pun mendapat kritikan dari Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, pemerintah harus bijak dalam memberikan imbauan kepada masyarakat.
"Nah ini juga harus diluruskan itu mestinya barangkali yang paling bijaksana itu negara atau pemerintah itu memakai bahasa yang lebih tidak menimbulkan seolah-olah orang diberikan legalitas untuk tidak bayar utang," kata Fickar dalam diskusi daring, Sabtu (23/10/2021).
Namun, Fickar mengusulkan pemerintah untuk mengubah imbauan dari tidak usah membayar menjadi membayar hingga melebihi pokok pinjaman.
"Kalau pembayarannya sudah melebihi pokok utangnya itu tidak usah dibayar. Misal utangnya Rp 1 juta kemudian tagihannya tiba-tiba jadi Rp 8 juta. Padahal mereka sudah melunaskan pokok utangnya bahkan lebih. Nah itu boleh tidak bayar. Karena sudah melebihi pokok utangnya yang utama," jelasnya.
