Baca Juga: Ini Profil Ulama Calon Ketua Umum PBNU, Ada Nama Gus Baha

Baca Juga: Sanksi WADA Jadi Perhatian Presiden Jokowi, Menpora Sudah Bentuk Tim

Lebih lanjut, kata Fickar, usulan ini menjadi relevan agar tak membuat masyarakat melepas tanggung jawab untuk membayar pinjaman yang telah dibuat.

"Menurut saya bahasanya harus diubah jangan anjuran tidak dibayar. Jadi kalau cicilan itu sudah melebihi pokok pinjaman jangan dibayar. Bahasanya harus seperti itu. Kalau umpamanya baru minjam, ya harus dikembalikan sesuai dengan besaran pinjamannya," katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tak membayar tagihan.