"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," ujar Mahfud saat konferensi pers, pada Selasa (19/10/2021) lalu

Selain itu, kata Mahfud, pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Penyelenggaranya akan dijerat dengan hukum pidana dan hukum perdata.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah sebab tidak memenuhi syarat objektif dan syarat objektif seperti diatur dalam hukum perdata.

Pemerintah dan penegak hukum juga akan menggunakan pasal 368 KUH Pidana pemerasan lalu juga pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian UU perlindungan konsumen, UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 untuk menjerat para pelaku pinjol ilegal. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti