JAKARTA, TELISIK.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, berkomitmen akan menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Mahfud, pihaknya telah membahas kasus tersebut dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di kantor KPK.
Lebih lanjut, tambah Mahfud, kasus ini bisa menjadi kasus pidana kalau para pengutang BLBI mangkir.
“Tidak mengakui utangnya padahal sudah jelas dan dokumen utangnya itu, bisa saja kasus ini, meskipun kami selesaikan secara perdata, bisa ini menjadi kasus pidana," kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Kata Mahfud, hal itu bisa terjadi apabila mereka yang mempunyai utang kepada negara tidak mau membayar utangnya, sehingga bisa dikatakan memperkaya diri.
