Dari berbagai sumber dihimpun, BLBI merupakan kasus lama yang diberikan kepada 48 bank tahun 1998. Pada periode tersebut, sejumlah bank mengalami likuiditas akibat krisis moneter yang membuat nilai tukar rupiah depresiasi sangat dalam mencapai Rp 15.000 per dolar AS.

Menurut keterangan resmi Kementerian Keuangan, BLBI merugikan negara Rp 138,442 triliun dari Rp 144,536 triliun BLBI yang disalurkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2000.

"Bantuan kredit itu diberikan kepada kepada 48 bank, bantuan kredit yang awalnya bersifat likuiditas menjadi solvabilitas karena pada ujungnya pemerintah yang menanggung kerugian dengan mengambil tanggung jawab para kreditur ke BI," bunyi keterangan resmi Kementerian Keuangan.

Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menemukan penyimpangan senilai Rp 54,561 triliun yang dilakukan oleh 28 bank penerima BLBI.

Namun pengusutan kasus dana BLBI kembali dibuka ketika ditandai dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.