Baca Juga: Mudik 2021 Dilarang, Wali Kota: Lebaran di Kendari Saja

Mahfud juga menegaskan, pemerintah tidak pernah mentolerir segala aksi teror.

"Pemerintah sejak dulu tidak pernah dan tidak akan pernah menolerir segala perbuatan yang mengarah pada teror dan tindakan teror," tegas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan, berdasarkan UU Terorisme, aksi bom bunuh diri tersebut merupakan kejahatan yang serius. Aksi teror tersebut kata dia, membahayakan ideologi dan keamanan negara.

"Kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara keamanan negara nilai-nilai kemanusiaan dan berbagai kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara," pungkas dia. (C)