Pertimbangan-pertimbangan itu antara lain kata dia demi menjamin konstitusi rakyat apalagi jika menunggu hingga COVID-19 selesai waktu penundaan belum bisa ditentukan akan berakhir hingga kapan.
Pemerintah, kata Mahfud juga tak ingin terjadi kekosongan kekuasaan yang cukup lama. Sebab jika kepala daerah diganti oleh Plt, maka pejabat Plt ini tak bisa ambil keputusan dengan bebas seperti pejabat resmi.
"Sedangkan sekarang dalam covid kebijakan strategis pergerakan birokrasi itu perlu pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang strategis, maka akan kurang untungkan proses pemerintahan jika 270 daerah ditetapkan plt sampai waktu tidak jelas," kata dia.
Menurut Mahfud, ia percaya partai politik memiliki peran besar dalam terselenggaranya Pilkada serentak yang harus dilakukan dalam situasi COVID-19 ini.
Parpol kata dia memiliki peran penting agar Pilkada ini bisa dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak memunculkan klaster baru COVID-19.
