Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menyindir beberapa kasus pejabat publik memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye. Tanpa menyebut nama pejabat yang dimaksudnya, Ganjar mengatakan, kampanye yang dilakukan dibalut dengan alasan kunjungan kerja (kunker).
“Dengan beberapa kejadian, orang menggunakan fasilitas, menggunakan alat transportasi alasannya kunjungannya kunker tapi ternyata kampanye. Kan, rakyat bisa nilai dan kita sedang mengambil risiko itu. Maka saya sarankan mundur. Ubahlah aturan, termasuk Pak Mahfud,” tegas Ganjar.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah sebagian di PP Nomor 53 Tahun 2023, Mahfud tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan menteri.
Pada pasal 18 ayat (1) dan (1a) PP 53/2023 diatur bahwa menteri hingga wali kota tidak perlu mundur dari jabatannya meskipun maju sebagai capres atau cawapres.
