KENDARI, TELISIK.ID - Putusan Mahkamah Agung RI memastikan upaya hukum Koperasi Perikanan Perempangan Soesanto (Kopperson) dalam sengketa lahan Tapak Kuda di Kendari, Sulawesi Tenggara, kandas setelah permohonan kasasinya ditolak.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum pihak pemilik lahan Tapak Kuda, Andre Darmawan.

“Permohonan kasasinya ditolak,” kata Andre saat dihubungi telisik.id, Jumat (24/4/2026).

Andre menjelaskan, dengan ditolaknya kasasi tersebut, objek lahan Tapak Kuda tetap berstatus non-executable atau tidak dapat dieksekusi.

Baca Juga: Credit Union Mentari Kasih, Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sulawesi Tenggara yang Terbuka dan Terpercaya