“Artinya sudah tidak bisa dieksekusi karena statusnya non-executable,” jelasnya.
Ia menambahkan, putusan penolakan kasasi tersebut telah diputus, namun salinan resmi dari MA masih dalam proses administrasi.
“Salinan putusan resmi belum kami terima,” ujarnya.
Berdasarkan data penelusuran perkara MA yang diperoleh telisik.id, amar putusan dalam perkara tersebut secara tegas menyatakan “tolak”, yang berarti majelis hakim tidak mengabulkan permohonan kasasi dari pihak koperasi.
Perkara ini teregister pada 30 Januari 2026 dan didistribusikan pada 26 Februari 2026. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan pada 13 April 2026 dengan amar “ditolak”.
