Dalam perkara tersebut, Kopperson bertindak sebagai pemohon, sementara pihak termohon adalah Wongko Amiruddin dan pihak terkait lainnya.

Adapun majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Dr. Pri Pambudi Teguh, dengan anggota Agus Subroto dan Ennid Hasanuddin. Sementara itu, panitera pengganti yang tercatat adalah Jarno Budiono.

Baca Juga: Jalan Pemukiman Warga Kandai Kendari Ditutup Oknum Suruhan PT Sekar Alam, Lurah Janjikan Mediasi

Dengan putusan ini, status lahan Tapak Kuda tetap dalam kondisi tidak dapat dieksekusi, sehingga kondisi penguasaan lahan di lokasi tersebut berpotensi tidak berubah hingga ada kejelasan hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Kopperson melalui kuasa hukumnya, Abdul Rahman, mengajukan kasasi atas penetapan non-executable oleh Pengadilan Negeri Kendari. Permohonan itu diajukan melalui PN Kendari dengan merujuk perkara nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi juncto 14/Pdt/1995/PT Sultra.