Abdul Rahman menyatakan, kasasi diajukan untuk menguji keabsahan penetapan non-executable tersebut. Ia menilai status itu belum berkekuatan hukum tetap selama proses kasasi masih berlangsung.

Ia juga menyebut, putusan MA akan menentukan sah atau tidaknya status non-executable lahan Tapak Kuda. Jika dikabulkan, pihaknya berencana mengajukan sita eksekusi serta konstatering tahap kedua. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin