"Tim pernah mendatangi rumah Mujianto. Saat itu, Mujianto tidak ada di lokasi. Untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Mujianto tidak berada di kediamannya. Sehingga diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO," tambahnya.
Jadi, Kejari Medan selaku eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap Mujianto yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung bersalah.
"Jadi, kemanapun Mujianto akan kami cari. Jika nanti didapat, maka akan kami sampaikan ke publik," terangnya.
Terpisah, pengacara Mujianto, Surepno mengatakan, mereka melakukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kami sudah mengajukan PK. Nanti kalau sudah keluar salinannya (eksekusi). Kita pasti akan patuhi proses hukum," terangnya.
