Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Mujianto alias Anam terdakwa dugaan tindak pidana korupsi sebanyak Rp 39,5 miliar, Jumat 23 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Seorang Ibu di Kota Binjai Dirampok Pria Bertopi
Selajutnya, Kejaksaan Negeri Medan melakukan upaya hukum Kasasi dikarenakan tidak terima dengan vonis bebas itu.
Akhirnya, kasasi itu diterima oleh Mahkamah Agung dan menjatuhkan putusan 9 tahun penjara kepada Mujianto dan meminta untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya sebanyak Rp 13,4 miliar.
Kasus ini sendiri bermula saat Mujianto meminjam uang ke bank senilai Rp 39,5 miliar. Belakangan, kredit itu macet dan diduga sampai merugikan negara. (B)
