Jika membaca kondisi perpolitikan saat ini, dapat disampaikan bahwa menunjukkan ada keprihatinan mendalam atas proses pemilihan umum presiden (Pilpres) kemarin.
Dari gugatan kubu 01 Anies-Imin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud dapat dipelajari utamanya terkait etika dalam berdemokrasi perihal hasil keputusan MK yang memberikan “karpet merah” dengan menghadirkan norma baru sehingga Gibran Rakabuming Raka dapat memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Ini menunjukkan demokrasi di Indonesia dengan adanya amicus curiae dapat dianggap sebagai bentuk kepedulian dan kesadaran politik yang tinggi dari banyak kalangan baik dari masyarakat umum, budayawan, sampai kalangan akademisi dan juga dari tokoh-tokoh nasional. Mereka menyadari kondisi politik, polemik etika berdemokrasi, dan juga ingin turut hadir dalam bentuk partisipasi politik sebagai Sahabat Pengadilan berupa bentuk kesadaran dan kepedulian politik.
Namun dari sisi lain, ini juga menunjukkan demokrasi di Indonesia mengalami masalah di akhir kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan saja kemunduran demokrasi yang menyertarinya seperti terjadi pada tahun 2020 lalu, tetapi juga proses pemilihan umum (Pemilu) yang dianggap ternodainya pemenuhan dari enam azas yang bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber) dan Jujur dan Adil (Jurdil).
Mahkamah Konstitusi, Harapan Terakhir
