Sahabat pengadilan tentu saja akan membuat MK dalam posisi dilematis. MK tentu punya tantangan tersendiri para hakim MK harus membuktikan sikap objektifnya dalam mempelajari permasalahan dan mengambil keputusan. Sebab gugatan saat ini adalah preseden baru, bukan banyak membicarakan sengketa hasil semata atas hasil Pilpres 2024, tetapi proses pra dan pasca pemilu yang dijadikan permasalahan dalam proses pengadilan di MK ini.
Baca Juga: Jokowi sebagai Ketua Umum Partai Golkar?
MK sudah sepatutnya memang mengawal demokrasi, juga mempelajari dan menjaga atas proses dari penyelenggaraan pemilu, ke semuanya menjadi bagian dari MK sebagai pengawal konstitusi.
Penilaian-penilaian ini tidak sekadar alat bukti semata melainkan juga mencerna dan mempelajari realitas permasalahan dan memahami situasi politik pra dan pasca pemilu di masyarakat.
Ini menunjukkan MK juga mesti memahami, mengkaji, dan memilah-memilih amicus curiae yang dapat dianggap memenuhi kriteria dan yang tidak. Sebab pengajuan amicus curiae tidak bisa serta-merta dianggap positif semata bahwa ini adalah sikap independen si pengaju, maupun bahwa si pengaju memang benar-benar peduli terhadap pengadilan.
