Bisa saja yang terjadi sebaliknya adalah adanya konflik kepentingan, adanya orang-orang yang dapat dianggap tidak layak tetapi berusaha memantaskan diri sebagai sahabat pengadilan. MK melalui Fajar Laksono sebagai Kepala Biro Hukum dan Kepaniteraan MK menyampaikan dalam laman web mkri.id, bahwa ada banyak kemungkinan posisi dari amicus curiae ini.
Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas dari hakim konstitusi.
Jadi dalam proses penilaian terhadap Sahabat Pengadilan maupun nanti keputusan yang akan diputuskan oleh MK, bahwa MK harus berlaku adil, bersikap objektif, menilai fakta persidangan dengan seksama, baik, dan benar, hingga keputusan yang diambil adalah benar-benar menjadi suatu dasar keputusan final dan mengikat yang sudah semestinya dihormati oleh seluruh masyarakat, tokoh-tokoh nasional, maupun partai-partai pendukung calon kandidat serta seluruh kandidat yang bertarung di Pilpres 2024 kemarin.
Harapan dan Pembelajaran Pemilu Serentak 2024
Amicus curiae yang sedang digandrungi dan banyak diajukan ini adalah sebuah ujian netralitas MK, dan objektifitas MK. Semua masyarakat sudah sepatutnya, turut mengawasi dan mengawal PHPU ini, agar MK dapat berlaku adil. Sebab, bukan sekadar soal etika berdemokrasi semata yang dipertaruhkan, tetapi juga selisih suara sebesar 55 juta lebih misalnya antara suara kubu 02 dengan kubu 01 yang telah memberikan suaranya untuk pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 kemarin.
