Baca Juga: Menerka Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati

Harus diakui bahwa disinyalir Sahabat Pengadilan memungkinkan beberapa atau malah banyak yang bersifat konflik kepentingan. Memungkinkan juga adanya upaya memobilisasi kegandrungan Sahabat Pengadilan, maupun memang ada yang amat memahami lalu tergugah dan memiliki kesadaran sendiri sehingga merasa terpanggil untuk melakukan pengajuan sebagai amicus curiae, tentunya hal ini yang perlu dicermati oleh para hakim MK.  

Dari kasus PHPU dan amicus curiae bahwa pembelajaran yang dapat dipetik adalah Pilpres 2024 ini adalah pemilihan umum serentak yang penuh narasi pendidikan politik dengan terjadinya “tragedi” diawali dari proses pengadilan di MK yang memberikan peluang untuk Gibran berdasarkan adanya norma baru dihadirkan oleh MK.  

Fakta lainnya yang menyertai adalah dalam proses penyelenggaraan pemilu di era reformasi ini malah kembali dipertanyakan dari sisi azas pemilu seperti luber dan jurdil. Ini semua terjadi juga tak bisa dilepaskan dari adanya ambisi penguasa politik utamanya Presiden Jokowi yang terobsesi untuk pemerintahan ke depannya diharapkan benar-benar bisa berlanjut program pembangunannya. Sehingga dalam bahasa Sarkas, Presiden Jokowi bukan saja melakukan “cawe-cawe” sebagai Presiden, tetapi Presiden Jokowi juga telah mencampuri proses penyelenggaraan pemilu.

Akibatnya, Pemilu keenam di era Reformasi yang semestinya kita sudah menuju Pemilu Substansial, tetapi malah proses Pemilu di negeri ini kembali dibawa kepada Pemilu langsung yang mengesankan adanya mobilisasi untuk pemenangan satu calon tertentu, hal inilah yang menjadi pertimbangan untuk pengajuan PHPU ke MK oleh Kubu 01 Anies-Imin dan Kubu 03 Ganjar-Mahfud. (*)