“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan pada hari Kamis tanggal 30 bulan Januari tahun 2025,” lanjutnya.
Hakim Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyebutkan:
1. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Baca Juga: Alokasi Pupuk Bersubsidi di Sultra Naik, Petani Didorong Segera Menanam
2. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
