Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kabupaten Wakatobi 2024 tetap berlaku, dan gugatan pasangan H. Hamirudin–Muhamad Ali dinyatakan tidak dapat diterima.

Keputusan MK ini menutup peluang bagi pasangan pemohon untuk menggugat hasil Pilkada Wakatobi 2024. Dengan demikian, hasil pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi tetap sah dan mengikat. (C)

Penulis: Wa Ode Hesti

Editor: Mustaqim