MUNA, TELISIK.ID - Upaya Ketua DPRD Muna, La Saemuna untuk menghambat proses pergantian antar waktu (PAW) dirinya sia-sia.
Langkahnya mempertanyakan legal tidaknya surat keputusan DPP Nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022 hanya modus. Buktinya, sampai detik ini, aduan mantan Ketua DPC Hanura Muna itu belum masuk ke Mahkamah Partai.
Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati (WON) membenarkan hal tersebut. Katanya, setelah dikroscek di Mahkamah Partai, aduan Saemuna itu tidak ada. Yang ada hanya surat yang ditujukan ke Ketua DPP Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Namun, sampai saat ini pula, tidak ada disposisi dari ketua umum yang diteruskan ke Mahkamah Partai.
"Jadi sama sekali aduan pak Saemuna itu tidak ada," kata WON, Senin (25/4/2022).
Atas dasar itu, sebagai Ketua DPD Sultra, ia meminta pertimbangan dari Mahkamah Partai. Nah, dari situ, Mahkamah Partai memutuskan dua hal. Pertama, surat aduan dari Saemuna tidak pernah ada. Kemudian, proses pergantian Saemuna ke Irwan sah sesuai dengan mekanisme AD/ART partai.
