"Posisi saat ini sudah jelas semua. Proses PAW sah," tegas mantan anggota DPR RI itu.
Baca Juga: Hadapi Pemilihan Gubernur Sultra 2024, ARS: Seperti Balap Motor
Wanita kelahiran Wakatobi itu mengaku telah memegang surat dari Mahkamah Partai. Selanjutnya, surat itu akan diserahkan ke DPC Hanura Muna untuk ditindaklanjuti ke DPRD Muna.
"Kita berharap, pergantian itu sudah bisa diproses oleh pimpinan dewan. Apa yang menjadi disposisi Saemuna pada Wakil Ketua DPRD, Muhamad Natsir Ido terkait keputusan Mahkamah Partai sudah terjawab," terangnya.
Ketua DPC Hanura Muna, Irwan mengatakan, akan menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan Mahkamah Partai itu. Sesuai rencana, surat dari Mahkamah Partai itu, akan diserahkan ke Sekretariat Dewan (Setwan) dalam waktu dekat.
