Baca Juga: Dikabarkan Rebut Ketua NasDem Kendari, Siska Karina Imran: Doakan Ya
"Paling terlambat hari Rabu (27/4/2022), suratnya kita masukan ke Setwan. Tergantung mereka (Setwan) mau menyerahkan ke mana," kata Ketua Komisi III itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido mengaku, masih menunggu konfirmasi dari Saemuna untuk memproses surat pergantian itu. Toh, bila telah ada surat keputusan dari Mahkamah Partai, maka surat pergantian akan ditindaklanjuti untuk diproses.
"Prinsipnya, kita tinggal menunggu surat keputusan Mahkamah Partai sebagaimana disposisi Pak ketua," tandasnya. (A)
Reporter: Sunaryo
