"Kita pastikan betul-betul pemilih yang menggunakan KTP-el. Jangan sampai pindah masuknya belum memenuhi batasan waktu enam bulan," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin mengingatkan pada majelis agar memutuskan sengketa sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga putasan yang dihasilkan berkeadilan dan tidak merugikan pemohon, termohon dan pihak terkait.
Baca Juga: Tingkatkan Kreativitas dan Semangat Bersaing Anak Sejak Dini
"Harapannya putusannya dapat diterima semua pihak, sehingga bisa dilanjutkan pada proses pelantikan," ujarnya.
Komisi I, lanjut politisi Gerindra itu akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa, sehingga nantinya tidak ada masalah lagi.
