MUNA, TELISIK.ID - 15 calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Muna mengajukan gugatan sengketa hasil pemungutan suara.
Berkas ke-15 cakades itu sudah masuk di desk pilkades. Kini, berkas aduannya tengah diverifikasi oleh majelis penyelesaian sengketa.
"Berkasnya sementara diverifikasi, apakah memenuhi syarat ambang batas gugatan atau tidak," kata Ketua Desk Pilkades Muns, Rustam, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Bombana Siaga Bencana Akibat Cuaca Ekstrem
Bila memenuhi syarat ambang batas, maka akan diregistrasi untuk dilanjutkan pada sidang pembuktian.
