Sementara itu, Pimpinan Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades, Kaldav Akiyda Sihidi membenarkan, bila berkas aduan cakades belum selesai secara keseluruhan diperiksa.

Baca Juga: Kadin Konawe Perbaiki Jalan Usaha Tani untuk Tingkatkan Ekonomi

"Insya Allah besok, Jumat, 2 Desember sudah ada simpul berapa yang akan diregistrasi," kata Kaldav.

Kabag Hukum Pemkab Muna itu menambahkan, gugatan yang akan diterima bila memenuhi ambang batas dua persen dan 1,5 persen selisih suara sah.

Adapun cakades yang menggugat terdiri dari Desa Loghia, Kecamatan Lohia, Kambawuna, Kecamatan Kabawo, Lagasa, Kecamatan Duruka, Bangunsari, Kecamatan Lasalepa, Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Bakealu, Kecamatan Wakorumba Selatan, Tampunabale, Kecamatan Pasikolaga, Oensuli, Kecamatan Kabangka, Pola, Kecamatan Pasir Putih, Bonekasintala, Kecamatan Bone, Napalakura, Kecamatan Napabalano dan Lanobake, Kecamatan Batukara. (B)