Pemerintah, era Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki karakter koppig. Kita bisa belajar dari kasus revisi UU KPK, yang penentuannya adalah di Presiden Jokowi. DPR terkesan tak punya power, tak bisa membujuk tatkala pemerintah emoh.
Saat ini, ada 9 partai politik di DPR yang bersuara keras terkait revisi UU Pemilu. Lalu, sikap tegas dilakukan PAN yang menolak revisi UU Pemilu, kemudian dilanjutkan PPP. Tetapi kedua partai ini menolak ketika pembahasan memperluas kekuasaan partai-partai besar semata. Saat itu, belum dikemukakannya sikap pemerintah.
Dalam perkembangannya, malah banyak partai-partai yang sebenarnya menunjukkan penolakan revisi UU Pemilu. Tetapi dengan asumsi titik tekan yakni menolak normalisasi Pilkada. Hanya ada tiga Partai yakni PKS, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat, yang memperlihatkan mendukung revisi UU Pemilu dan mendukung normalisasi pilkada.
Meski dipetakan seperti ini pun, tetap hasilnya tak akan terjadi. Jika pemerintah masih keras pendirian. Apalagi jelas, dalam rumusan UUD 1945 pada Pasal 20 ayat (2) yang menjelaskan mengenai bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Ini menunjukkan tatkala pemerintah bersikukuh maka rencana revisi UU Pemilu, menjadi tak bermakna.
