Kelima, pemerintah harus benar-benar serius merancang pengaturan yang menegaskan tidak terjadinya kekosongan jabatan di pemerintahan daerah. Di samping juga memang penjabat sementara tersebut memiliki kompetensi untuk ditugaskan sementara sebagai kepala daerah. Jangan malah menimbulkan kekisruhan lainnya.

Proses Pemilu nasional dan Pilkada yang tetap dikehendaki pemerintah dilakukan pada 2024 nanti. Sejatinya harus membawa hasil yang benar-benar bermanfaat jangan malah menimbulkan permasalahan baru akibat sikap koppig semata tanpa disertai perhitungan yang tepat. (*)