YSA menjelaskan, dalam kepastian, seorang dinyatakan batal keanggotaannya sebagai kader jika orang tersebut meninggal dunia, meninggalkan partai serta melakukan pelanggaran terhadap kebijakan partai.

"La Pili meninggalkan PKS," tambahnya.

Dengan sikap kadernya itu, mantan anggota DPRD Sultra ini menegaskan, PKS tetap fokus menyolidkan seluruh kader untuk memenangkan pasangan Rusman Emba-Bahrun Labuta di Pilkada Muna sesuai dengan instruksi DPP PKS.

"Kita menghargai mekanisme dan menghormati kebijakan DPP untuk memenangkan kandidat yang diusung," pungkasnya.

Diketahui, Rajiun Tumada-La Pili menjadi salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muna diusung NasDem dan Demokrat.