Kemudian Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota sesuai ketentuan pasal 2 menegaskan, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Selanjutnya merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Atas rujukan UU, Permendagri, PKPU tersebut, calon petahana wakil bupati ini menyerahkan surat cuti ke KPU dan Bawaslu Wakatobi.

Diketahui untuk masa cuti dari bupati dan wakil bupati yang kembali mencalonkan diri yaitu selama masa kampanye 71 hari.

Reporter: Mohamad Lukman Saputra