JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri dan pejabat setingkat menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden di Pilpres 2024, harus mundur dari jabatannya.

Dikutip dari cnnindonesia.com, aturan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya; kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota," bunyi Pasal 170 ayat (1) UU tentang Pemilu.

Menteri yang hendak maju sebagai capres atau cawapres wajib mundur paling lambat pada saat didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di KPU.

Mereka harus menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Hal ini sudah sesuai dengan pasal 170 ayat (2).