"Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU sebagai dokumen, persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden," bunyi pasal 170 ayat (3).
Baca Juga: Jokowi Ungkap Sosok Presiden yang Cocok Ganti Dirinya
Bukan hanya menteri, UU Pemilu pasal 170 ayat (1) dalam bagian penjelasan juga mengatur pejabat negara lain yang harus mundur bila mereka hendak menjadi capres atau cawapres di Pilpres 2024.
Mereka adalah ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Lalu, Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.
Kemudian ketua, wakil ketua, dan anggota pada Mahkamah Konstitusi, BPK dan Komisi Yudisial. Ketua dan wakil ketua KPK, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.
