Sementara pejabat negara yang tidak wajib mundur bila hendak mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, hanya mereka yang dipilih langsung oleh masyarakat. Seperti presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD dan para kepala daerah dari level provinsi hingga kabupaten/kota.
Khusus bagi kepala daerah yang dicalonkan untuk maju sebagai capres atau cawapres, tentunya harus meminta izin terlebih dulu kepada presiden.
Bila presiden dalam waktu paling lama 15 hari belum memberikan izin, maka izin dianggap sudah diberikan.
"Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden," bunyi pasal 171 ayat (4).
Untuk diketahui, dikutip dari tempo.co, berikut tahapan Pemilu 2024 yang perlu diketahui:
