JAKARTA, TELISIK.ID - Tindakan Satpol PP atas instruksi Bupati Kuningan yang menyegel bakal makam (Pasarean) tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan menuai kecaman dari ratusan kelompok masyarakat sipil dan ribuan orang lewat petisi daring di Change.org.
Mereka meminta Bupati Kuningan, Acep Purnama untuk membuka kembali segel Pasarean di Desa Cisantana itu.
Berdasarkan keterangan Bupati Kuningan seperti dikutip salah satu media nasional, penyegelan dilakukan karena pasarean tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Karena belum lengkapnya persyaratan dan belum adanya aturan terkait pembangunan pemakaman khusus (keluarga) serta mempertimbangkan penolakan dari masyarakat, sehingga DPM-PTSP belum dapat mengabulkan permohonan IMB," jelasnya.
Koalisi Dukung AKUR menilai Acep Purnama melanggar hak dasar warga negara dalam mengamalkan agama dan kepercayaannya.
