Keempat: Pengelolaan Sampah Organik. Aktor: Pemda, KLHK (kini: KLH/BPLH dan Kemenhut). Langkah: Wajibkan pemilahan sampah dan sediakan infrastruktur kompos/biodigester komunal. Target: Persentase sampah organik terkelola (bukan ke TPA) meningkat signifikan.
Catatan Akhir
Argumen di atas kembali pada satu titik: kerusakan lingkungan bukan takdir dari aktivitas makan, melainkan akibat dari sistem yang bisa diubah. Melalui pertanian regeneratif, diversifikasi pangan nabati lokal, dan pengelolaan limbah yang ketat, aktivitas makan yang semula mengancam bumi dapat berbalik menjadi sarana pemulihannya.
Alam menyediakan sumber daya lebih dari cukup, selama dikelola dengan prinsip kecukupan, keadilan, dan keberlanjutan, “bukan keserakahan”. Namun transformasi ini tidak akan terjadi dengan sendirinya. Ia menuntut keberanian kebijakan, kesediaan pasar untuk bergeser, dan kesediaan setiap individu memandang ulang makna dari setiap suapan yang ia telan.
Sebab pada akhirnya, cara kita makan adalah cara kita memilih hidup berdampingan dengan bumi, apakah sebagai penghuni yang merawat, atau penakluk yang menghabisi. Dengan menyelaraskan piring makan kita dengan hukum keseimbangan alam, kita menjaga kelangsungan generasi mendatang sekaligus merawat keharmonisan seluruh ciptaan di planet ini. Wallahu a'lam bish-shawab. (*)
