Baca Juga: Asosiasi Pengusaha Muslim Sambangi Kantor Media Telisik.id, Silaturahmi dan Jajaki Kerjasama

2. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bagi yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: IAIN Kendari Perkuat Kapasitas Karya Ilmiah Dosen untuk Dipublikasikan ke Internasional

4. Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen, namun wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19. (C)