Dalam “tertib politik” Huntington menulis, “revolusi ialah perubahan nilai dan mitos yang dominan di dalam masyarakat, terutama menyangkut lembaga politik, yang berlangsung dengan kekerasan, mendasar dan dalam waktu yang cepat” (2003: 315).

Polisi adalah representasi dari Pemerintah suatu negara di bidang keamanan dan penegakan hukum. Polisi yang sipil adalah bagian dari Pemerintah negara demokrasi.  

Artinya, polisi merupakan bagian dari Pemerintah yang dihasilkan oleh proses politik yang berpuncak pada “elektoralship” tanpa faktor-faktor pengotor, termasuk hal-hal yang tergolong main kuasa, koruptif, kolutif, dan nepotis, demi gaya hidup hedon.

Rakyat senantiasa memantau dan menontoni bagaimana suatu Pemerintah lahir dari sebuah proses demokrasi yang luhur dengan capaian kemenangan yang wajar atau sebaliknya, justru penuh keganjilan-keganjilan.

Penulis sependapat dengan Prof. Tito dan Prof. Hermawan tentang parameter umum capaian kinerja polisi. Dalam “democratic policing” keduanya menulis, “kepuasan publik adalah patokan untuk melihat efektivitas kinerja kepolisian.”