Untuk itu, sebagai “konduktor” Polri bersama segenap staf utamanya di tingkat markas besar (Mabes) Polri dan para Kapolda, Sigit dituntut bekerja ekstra melahirkan kebijakan yang operatif terkendali bagi sekitar 500 ribu anggota Polri di seluruh Tanah Air.

Disiplin ketat ke dalam menjadi mutlak demi keluar memberikan rasa aman dan terayomi pada masyarakat (eksternal) melalui langkah-langkah pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Rangkaian ini  dapat dilaksanakan secara kreatif dan inovatif, dengan penuh tanggung jawab dalam bingkai ketentuan aturan hukum dan penegakannya. Tegasnya, secara konstitusional telah disebutkan oleh UUD ’45, kemudian dijabarkan oleh UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Secara khusus dapat dibaca antara lain:

Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Bab XII, Ps. 30 (4) UUD ’45). Kemudian dijabarkan oleh UU No. 2 tahun 2002, antara lain:

Kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya kamtib dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat (Bab I Ps. 1.5);