Tulisan ini secara relatif coba berfokus pada silaturahmi sebagai upaya yang kreatif dan inovatif untuk menemukan salah satu jalan keluar bagi polisi yang demokratis di tengah masih terus hidupnya nilai-nilai kesetempatan (lokalitas).

Baca juga: E-Sertifikat Tanah Tragedi atau Solusi?

Kembali ke Kultural

Membaca pasal-pasal terkait langsung Polri pada UUD ’45 dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, tentu jauh lebih mudah ketimbang mengimplementasikannya. Persoalan sesungguhnya, ada pada internal Polri sendiri yang belum selesai mereformasi diri menjadi polisi yang ‘civilize’ baik sebagai institusi maupun person-personnya dengan orientasi yang utuh di satu sisi, dan realitas masyarakat di lapangan di lain sisi.

Cara pandang yang tepat, barangkali, dengan melihat hal tersebut sebagai masalah Polri (sebagai bagian Pemerintah) bersama masyarakat. Mengingat, setiap SDM Polri pasti bersumber dari masyarakat. Dalam kalimat sederhana, sosiolog hukum Prof. Satjipto menulis, “polisi bukan birokrasi di belakang meja, melainkan bekerja langsung di tengah-tengah masyarakat… Pekerjaannya menuntut tatap muka dengan masyarakat,…dengan orang baik-baik, dengan orang tidak baik atau jahat” (2002: 147).