Mungkin, pola semacam itu cocok bagi kiprah Polri di seluruh Tanah Air. Sehingga, akan lebih baik bila semua anggota Polri berpikiran dan berhati seperti ditulis Baldwin dan Kinsey, “Sebagian besar polisi akan berpendapat  bahwa keterlibatannya yang lebih erat dengan masyarakat adalah sebuah unsur tradisional dari kegiatan polisi” (“Police, Powers & Politics” 2002: 264).

Mengingat, masyarakat Indonesia secara umum memiliki pola tertentu dalam memecahkan persoalan bersama yang terlembagakan, yaitu musyawarah, maka, dua paradigma vertikal dan horizontal pada  diri polisi dapat berjalan secara efektif.

Keduanya yaitu: “paradigma kekuasaan” dalam jenjang vertikal berhadapan dengan masyarakat seperti menangkap, menggeledah, menahan, menyuruh berhenti, melarang meninggalkan tempat dan sebagainya; “paradigma kemitraan dan kesejajaran” yaitu polisi dan rakyat berada pada aras yang sama atau hubungan yang bersifat horizontal (Satjipto, 2002: 42 – 43).

Itulah agaknya, mengapa Kapolri Sigit yang pernah menjadi Kapolda ke-12 Banten (5 Okt. 2016-13 Agustus 2018), lebih mendahulukan silaturahmi ke berbagai pihak di awal-awal kepemimpinannya ketimbang urusan-urusan lain.

Tentu saja, ketika silaturahmi menjadi pilihan di awal 100 hari pertama 100janya, ia sudah memastikan bahwa pembenahan pada tingkat manajerial oleh struktural Mabes Polri ke bawah berjalan. Termasuk di dalamnya, persoalan mutasi dan promosi yang sangat membebani organisasi Polri.