"Surat izin dari provinsi harus ditindaklanjuti daerah selaku Pemda yang dituju, serta wilayah tugas ASN tersebut," jelasnya.

Ia menyebut, masa pelatihan selama 6 bulan itu tidak mempunyai dasar, sebab itu ASN Muna Barat, seharusnya diketahui oleh pemerintah daerah dalam izin pelatihan.

Baca Juga: Pastikan Harga Stabil, Pj Bupati Buton Tengah Sidak Pasar

Sehingga ia geram akan hal ini dan mengancam tidak akan membayar Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), serta akan dilakukan pemecatan apabila ASN tersebut mendapat teguran untuk ketiga kalinya.

"Lalai dalam aturan dan tugas selama 4 bulan, jangan bayar tunjangannya," tutupnya.