TIMOR TENGAH SELATAN, TELISIK.ID - Praktek aborsi di Provinsi Tenggara Timur (NTT) rupanya masih dianggap hal yang tabu.

Pasalnya, masih ada segelintir wanita yang mengakhiri kehamilannya melalui jalan aborsi. Apalagi jika kehamilannya itu tidak diinginkan, sehingga cara-cara yang beresiko pun kerap jadi pilihan singkat pelaku.

Seperti yang dilakukan seorang mahasiswi inisial V (20) di salah satu perguruan tinggi Kupang yang tega melakukan aborsi pada 19 Juni 2021 lalu di Desa Oinlasi, Kecamatan Molo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Mirisnya, perlakuan V mengenai janin yang masih berusia 8 bulan.

V nekat menggugurkan kandungan karena diduga malu hamil di luar nikah.