Baca juga: Gedung PMCC Jadi Tempat Vaksinasi COVID-19 Simbolis
Adapun kegiatan yang pernah dilakukan oleh pihak Hotel Claro Hotel Kendari yang melanggara protokol kesehatan COVID-19, antara lain perayaan ulang tahun Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara pada 30 Oktober 2020 lalu.
Dimana dalam perayaan ulang tahun Ketua DPD Partai Gerindra Sultra itu menghadirkan dua orang artis ibukota, yakni Judika dan Rossa.
Sedangkan yang kedua adalah pegelaran pentas musik dan tarian yang menghadirkan para penari erotis di tengah pandemi COVID-19 yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2020 lalu.
Dan yang terakhir adalah terkait pesta malam pergantian tahun baru dari tahun 2020 ke tahun 2021 di Claro Liquit Kendari, Sultra. (B)
