JAKARTA, TELISIK.ID - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat meminta manajemen PT Hikmat Makna Aksara (HMA) selaku penerbit Majalah SINDO Weekly untuk membayar uang pesangon kepada 17 karyawan yang dimutasi.
Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 2627/-1.835.3 Disnaker Jakarta Pusat tertanggal 6 November 2020.
Dalam surat itu, Disnaker menyatakan mutasi pekerja itu hanya bisa dilakukan dalam satu perusahaan.
Karena itu, Disnaker menyatakan mutasi 17 karyawan Majalah Sindo Weekly ke PT Media Nusantara Dinamis atau MND (Sindonews) dan PT Media Nusantara Informasi atau MNI (Koran Sindo) tidak dapat dibenarkan
”Apabila terjadi mutasi antar perusahaan, status hubungan kerjanya harus diakhiri terlebih dahulu,” tulis Disnaker Jakarta Pusat dalam surat tersebut.
