Yosep Mario Richardo, salah satu dari 17 karyawan Sindo Weekly yang dimutasi mengungkapkan, kasus ini berawal dari pengumuman penghentian penerbitan Majalah Sindo Weekly pada 9 Maret 2020 oleh Direktur Utama PT HMA Sururi Alfaruq.

Dalam pertemuan dengan sekitar 50 karyawan saat itu, manajemen PT HMA menyatakan memutuskan untuk menghentikan penerbitan Majalah Sindo Weekly dengan alasan keuangan.

Tetapi manajemen PT HMA menolak disebut tutup atau bangkrut. Manajemen berdalih bahwa perusahaan hanya berhenti beroperasi.

Manajemen juga menyatakan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memindahkan semua karyawan ke Koran Sindo dan Sindonews. Meskipun produk dan badan hukumnya berbeda, tetapi direksi HMA, MND dan MNI sama.

Baca juga: Satu Juta Guru Honorer Bakal Diangkat PPPK