Sekitar sebulan kemudian atau pertengahan April 2020, manajemen PT HMA melalui HRD memanggil satu per satu 17 karyawan untuk menandatangani surat kesepakatan atau perjanjian.

”Kalimat dalam surat isinya seolah-seolah pekerja mengajukan diri untuk dirumahkan mulai 10 April sampai 10 Juli 2020. Surat itu tanpa kop resmi perusahaan. Kami jelas menolak,” ujar Yosep di Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Tetapi manajemen mengabaikan keberatan karyawan. Secara sepihak 17 karyawan dirumahkan per 10 April 2020 tanpa digaji.

Nama mereka dihapus dari sistem absensi sehingga tidak bisa melakukan absen meskipun setiap hari bekerja.

Selama dirumahkan sepihak, 17 karyawan hanya mendapatkan gaji sekali untuk bulan April, itu pun cuma sepertiga gaji normal.