Manajemen juga menyatakan bahwa 17 karyawan tidak digaji penuh sebagai tim sales task force. Tak ingin nasib mereka terus terkatung-katung, ke-17 karyawan menuntut agar manajemen melakukan PHK dengan pemenuhan kewajiban sesuai UU Ketenagakerjaan.
“Kami menolak SK penugasan sebagai Sales Task Force. Perusahaan memaksa mempekerjakan kami di bidang yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja," tegasnya.
Ia meminta agar perusahaan menyelesaikan hubungan kerja ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Mona Ervita dai LBH Pers selaku kuasa 17 karyawan Sindo Weekly mengatakan, tindakan manajemen Sindo Weekly memindahkan pekerja ke perusahaan yang berbeda badan hukum tanpa memberikan upah yang layak selama dirumahkan telah melanggar UU Ketenagakerjaan.
Menurutnya semua tindakan itu dilaksanakan secara sepihak tanpa ada kesepakatan dengan para pekerja.
